Selasa, 29 Agustus 2017

CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN ANAK HASIL NIKAH SIRI

KETENTUAN BARU TENTANG AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK DARI PASANGAN NIKAH SIRI

konsultasi gratis : 
HP/WA : 085228215521
HP : 087834008328
 (Akta anak hasil nikah siri dapat mencantumkan nama ayahnya di akta tapi ada catatan yang di lingkari warna kuning)
Kabar baik bagi para orang tua pelaku nikah siri. Akte kelahiran anak hasil pernikahan siri yang semula hanya ditulis nama ibunya, kini berubah jadi anak dari ayah dan ibu. Namun persyaratannya tetap harus dipenuhi, kecuali surat nikah orang tuanya. Demikian dijelaskan Gathot Suprapto, S.H., Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten purworejo Rabu (16/3).
Menurut Gathot, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran tertanggal 24 Februari 2016.
“Jadi, di akte kelahiran, nama ayah dan ibu si anak tercantum. Namun kapan pelaksanaannya, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dari Ditjen Dukcapil,” ujar Gathot.
Dijelaskan, berdasarkan Permendagri itu, akte kelahiran bagi anak-anak yang kedua orang tuanya belum melaksanakan perkawinan sah secara negara berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 atau UU Perkawinan, ada tambahan klausul yang berbunyi ‘anak dari ayah dan ibu yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundangan’.
Untuk mendapatkan akte kelahiran, lanjutnya, pasangan nikah siri itu wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi meterai Rp 6.000 dan dua orang saksi. Sedang syarat lainnya sama dengan persyaratan pengajuan akte kelahiran reguler, kecuali surat nikah.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi; melampirkan surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (bidan/dokter/rumahsakit), KTP orang tua, dan KK, surat nikah (reguler).
“Ketentuan baru itu merupakan upaya pemerintah dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah memberi kemudahan persyaratan pengurusan akte kelahiran,” tambahnya.
di kutip dari web :
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/86/Permendagri-Nomor-9-Tahun-2016-tentang-Percepatan-Peningkatan-Cakupan-Kepemilikan-Akta-Kelahiran

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :
Prambanan Family
Jl. Prambanan piyungan km 4,5 Dsn Kopensari Madurejo prambanan Sleman DIY 55572

Call / WA : 087834008328 / 085228215521 / 081331990995

Email : Prambfam2016@gmail.com

Melayani Pengurusan :

  •  Akta kelahiran 
  • Akta kematian
  • E KTP
  • Kartu Keluarga / KK /C1
  • Perubahan Akta kelahiran
  • Pajak STNK kendaraan Bermotor
  • Perubahan data E-KTP dan KK
  • dll



Senin, 28 Agustus 2017

JASA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN PURWOREJO

JASA PENGURUSAN  AKTA KELAHIRAN PURWOREJO



JASA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN 
KABUPATEN PURWOREJO

PROSES ADMINISTRASI ~~ 1 BLN


PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN DOMISILI ORANG TUA 
( HARUS KARTU KELUARGA & KTP  PURWOREJO )


AKTA KELAHIRAN ASLI, BUKAN ASPAL, BUKAN REKAYASA

SYARAT UTAMA 
  • ORTUNYA harus PENDUDUK KABUPATEN PURWOREJO .
  • Kalo KK ortunya masih masing-masing, maka KETENTUAN DOMISILI nya diambil dari DOMISILI IBUNYA.
  • Kalo udah DEWASA tapi blm punya akta kelahiran, maka YBS nya HARUS DOMISILI Kabupaten PURWOREJO.
  • Harus punya Buku Nikah Ortu/ Minimal Ftcopy legalisir.
  • Harus punya Surat Pernikahan Gereja dan Akta Nikah dari Catatan Sipil utk yang Nasrani.
  • Surat Nikah agama lainnya yg diakui Disduk sbg persyaratan utk dasar hukum pembuatan Akta Kelahiran.

Kalo gak ada / gak punya Surat Nikah?
Akta kelahirannya nanti disebut AKTA KELAHIRAN LUAR NIKAH dan GAK BISA dicantumkan nama ayahnya, dan HARUS PAKE AKTA KELAHIRAN IBUNYA sebagai syarat tambahan

SYARAT LAINNYA 

  • Surat Kelahiran dari Bidan/RS/dokter
  • Surat Keterangan Kelahiran dari KELURAHAN
  • Surat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kecamatan, kalo udah masuk di KK gak perlu lagi bikin lagi NIK.
  • Fotokopi Kartu Keluarga format e-ktp yg masih berlaku
  • Fotokopi KTP ortu yg masih berlaku
  • Surat Kuasa  di atas materai Rp. 6.000.
  • Fotokopi KTP saksi 2 Orang tetangga yang 1 kelurahan.
  • Pengantar RT/RW/Dukuh.

AKTA KELAHIRAN YANG HILANG 

  • Fotokopi akta kelahiran yg hilang, kalo gak punya fotokopi nya harus prosedur bikin baru (syarat idem)
  • Surat Kehilangan dari Polsek

KONSULTASI GRATIS : 
KONTAK/WA : 085228215521
HP/SMS   : 0878340088328


Komenta

Senin, 07 Agustus 2017

SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (SKDLN)

SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI  (SKDLN) ke DIY :

KOTA YOGYAKARTA :

  •  Formulir pindah datang dari luar negeri
  • Surat Keterangan pindah datang dari luar negeri (SKDLN) dari daerah asal.
  • Biodata Penduduk dari daerah asal.
  • Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar, Back ground merah tahun kelahiran ganjil dan back ground biru tahun kelahiran genap.
  • Pengantar dari RT / RW.
  • Pengantar dari Kelurahan.
  • Ft copy Akta Kelahiran.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan. 

Kabupaten Sleman dan Bantul :

  •  Formulir pindah datang dari luar negeri
  • Surat Keterangan pindah datang dari luar negeri (SKDLN) dari daerah asal.
  • Biodata Penduduk dari daerah asal.
  • Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar, Back ground merah tahun kelahiran ganjil dan back ground biru tahun kelahiran genap.
  • Pengantar dari RT / RW.
  • Pengantar dari Kelurahan.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan. 
Konsultasi Gratis : Sugeng

HP : 085225588909, 087834008328.
WA / Telegram : 085225588909

SURAT KETERANGAN DATANG WNI (SKDWNI) JOGJA

SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN DATANG WNI (SKDWNI) JOGJA :

KOTA YOGYAKARTA :

  •  Formulir pindah datang.
  • Surat Keterangan pindah WNI (SKDWNI) dari daerah asal.
  • Biodata Penduduk dari daerah asal.
  • Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar, Back ground merah tahun kelahiran ganjil dan back ground biru tahun kelahiran genap.
  • Pengantar dari RT / RW.
  • Pengantar dari Kelurahan.
  • Ft copy Akta Kelahiran.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan. 

Kabupaten Sleman dan Bantul :

  •  Formulir pindah datang.
  • Surat Keterangan pindah WNI (SKDWNI) dari daerah asal.
  • Biodata Penduduk dari daerah asal.
  • Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar, Back ground merah tahun kelahiran ganjil dan back ground biru tahun kelahiran genap.
  • Pengantar dari RT / RW.
  • Pengantar dari Kelurahan.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan. 
Konsultasi Gratis : Sugeng

HP : 085225588909, 087834008328.
WA / Telegram : 085225588909

SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI) JOGJA

SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI) :

KOTA YOGYAKARTA :


  • Pengantar dari RT / RW.
  • Pengantar dari kelurahan dan di legalisir Kecamatan.
  • KTP asli
  • KK asli
  • Pass foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar background biru tahun kelahiran genap dan background merah tahun kelahiran ganjil.
  • Ft Copy Akte Kelahiran.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan.
  •  Alamat jelas tempat tujuan,

KABUPATEN SLEMAN & BANTUL :


  • Pengantar dari kelurahan dan di legalisir Kecamatan.
  • Pengantar dari RT/RW/Dukuh.
  • KTP asli
  • KK asli
  • Pass foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar background biru tahun kelahiran genap dan background merah tahun kelahiran ganjil.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan.
  •  Alamat jelas tempat tujuan,

Konsultasi gratis : Sugeng 

WA/TELEGRAM : 085225588909

HP : 087834008328 / 085225588909