Jumat, 17 Februari 2017

Pengurusan Akta Kelahiran Dewasa di Kota Jogja lebih Mudah

CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN DEWASA KOTA YOGYAKARTA

Konsultasi Gratis Hubungi :
Call/WA/sms: 0852-2821-5521 (as), 0878-3400-8328 (xl), 0813-3199-0995 (Simpati)


Syarat urus akta kelahiran dewasa (17+) di kota Yogyakarta
  1.  Surat Kelahiran Asli (jika ada), Kalau tidak bisa di ganti dengan SPTJM kelahiran( surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
  2. Ft Copi Surat Nikah Orang Tua (jika ada), Kalau tidak ada bisa di ganti dengan SPTJM pernikahan (surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
  3. FTcopi KTP Ortu, jika sudah meninggal melampirkan FTcopi Akte kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
  4. FTcopi KK ortu, Jika sudah meninggal melampirkan Ftcopi Akta Kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
  5. Ftcopi KTP pemohon
  6. Ftcopi KK pemohon
  7.  Mengisi blangko Pengajuan Akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta.
Catatan : Akta kelahiran anak tanpa menunjukkan surat nikah/akta pernikahan bisa tercantum nama ayah tapi ada catatan bawahnya ( YANG PERKAWINANNYA BELUM TERCATAT SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN)

Jika semua persyaratan  sudah lengkap langsung saja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta tanpa lewat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan, Mudah kan!!!!
Smoga Informasi Ini bermanfaat bagi semua.
ayoo lengkapi diri kita dan keluarga dengan dokumen kependudukan.

Informasi Lebih Lanjut Hubungi kami :

Biro Jasa Jogja 

Jl Prambanan-piyungan km 4,5 dsn Kopensari, Madurejo, Prambanan Sleman  DIY 55572

Call/WA :
  • XL : 0878-3400-8328
  • AS : 0852-2821-5521
  • Simpati : 0813-3199-0995
Email :
  • swiyono782@gmail.com
  • prambfam2016@gmail.com





0 komentar:

Posting Komentar