Jumat, 04 November 2016

ganti nama akta kelahiran jogja

KONSULTAN GANTI NAMA AKTA KELAHIRAN JOGJA

Konsultasi GRATIS ke : Sugeng

Phone/WA : 0852-2558-88909
Phone         : 0878-8400-8328 (xl)

Kategori Ringan :

Kadangkala saat akta kelahiran sudah jadi ada hal-hal yang tidak sesusai dengan keinginan Bapak/Ibu seperti :
  1.  Nama anak kurang pas seperti spasi, beda 1 huruf, kurang tanda baca seperti ' -  dll yang sifatnya ringan.
  2. Tanggal lahir salah.
  3. Jenis kelamin anak. 
Cara pembetulannya  cukup mudah dengan datang ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil di mana Akta itu dibuat dan minta Blangko perubahan akta.
Harus dilampirkan juga bukti/dokumen pendukung yang benar seperti KK, Surat kelahiran, Surat nikah.. Cukup mudah khan..


Kategori sedang/berat :

Kadangkala saat akte sudah jadi ingin mengganti sebagian/mengurangi/menambah nama anak dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan nama anak dapat dirubah di akte kelahiran lewat keputusan Pengadilan Tinggi Negeri di tiap-tiap Kabupaten/Kota  Caranya :
  1. Membuat Surat Permohonan penggantian nama ke Pengadilan ( contoh terlampir)
  2. Foto Copy KTP pemohon ( Ayah/Bunda/Pemohon sendiri jika sudah dewasa)
  3. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa.
  4. Ft Copi KTP 2 orang saksi yang saat sidang seb.agai saksi.
  5. Membayar biaya panjar perkara via Tranfer bank BNI.
Setelah diajukan akan mendapatkan nomer perkara dan panggilan akan di antar kerumah.

Setelah keluar keputusan  baru di ajukan pergantian ke Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil untuk dibuat revisi/perbaikan.

Bila ada hal hal yang kurang faham bisa di konsultasikan ke no :

Konsultan akte kelahiran Jogja

Konsultasi GRATIS ke : Sugeng

Phone/WA : 0852-2558-88909
Phone         : 0878-3400-8328 (xl)
BBM          : D2819652
Email          : swiyono782@gmail.com

Konsultasi akte kelahiran yogyakarta

Konsultasi akte kelahiran Bantul

Konsultasi akte kelahiran Sleman

Konsultasi akte kelahiran Gunung Kidul

Sabtu, 29 Oktober 2016

JASA AKTA KEMATIAN SLEMAN

JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN: JOGJA, SLEMAN, BANTUL.

Konsultasi Gratis : Sugeng 
Alamat : Jl Prambanan piyungan km 4,5 Kopensari Madurejo prambanan Sleman.
HUB : O813-3199-0995  (AS), 0878-3400-8328 (XL)
WA/LINE : 0813-3199-0995


JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN JOGJA
JASA AKTA KEMATIAN BANTUL
JASA AKTA KEMATIAN SLEMAN
JASA AKTA KEMATIAN GUNUNGKIDUL

Selasa, 03 Mei 2016

jasa pengurusan akte kelahiran jogja, sleman, bantul

KONSULTASI  PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL 

Konsultasi Gratis :Hp  : 085228215521 (AS/Simp), 0878-3400-8328 (xl)
Alamat : 
Jl. Prambanan piyungan km 4,5 Kopensari RT 04 madurejo prambanan Sleman.

Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.

Cukup siapkan :

1. fotocopi KTP orangtua.

2. fotocopi C1/KK orangtua atau KK asli jika belum masuk  KK.

3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli

4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit.

6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 keluraha/desa.


kami siap membantu,  syarat bisa dijemput dirumah


Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri


Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Jogja, kab sleman, kab bantul.  Pengurusan akta ini dilakukan di jogja dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
  1. Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  3. Asli Surat pengantar dari kelurahan/desa.
  4. Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  5. Fotokopi legalisir KTP orangtua (legalisir kelurahan+kecamatan).
  6. Fotokopi legalisir C 1/KK (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).
B. Persyaratan Khusus
  1. Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama dari KUA (jika ganti).
  2. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
  4. Pembuatan akte kelahiran sesuai dengan domisili orangtua kalau domisili orangtua di sleman pembuatan akte kelahiran di sleman walaupun lahir di bantul atau kabupaten lain.
  5. perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi anda ayah dan ibu baru di jogja, sleman, bantul yang tidak mau ribet dalam pengurusan akta lahir silahkan  hubungi


Marketing Office :

Biro Jasa Jogja
Jl Prambanan piyungan km 4,5 dsn Kopensari RT 04 RW 37 Madurejo Prambanan Sleman DIY 55572

Call/WA/SMS :
  • 087834008328 (XL)
  • 085228215521 (AS)
  • 081331990995 (Simpati)

KARTU IDENTITAS ANAK JOGJA

JASA PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK  (KIA) JOGJA SLEMAN BANTUL


KONSULTASI  PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL :HP: 0852-2821-5521 (AS), 0878-3400-8328 (xl), 0813-3199-0995 (Simp)
WA/LINE : 0852-2821-5521 / 087834008328 / 081331990995                                 


Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas anak yang Selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Manfaat KIA

  • IDENTITAS ANAK
  • KEMUDAHAN ADMINISTRASI TABUNGAN
  • FASILITAS DISCOUNT

Ruang Lingkup pemanfaatan KIA

  1. Pendidikan
  2. Tabungan
  3. Olahraga
  4. Kuliner
  5. Fashion
  6. Kesehatan
  7. Seni dan Budaya

Penerbitan KIA :

  •  Persyaratan penerbitan KIA bagi anak <5 Tahun : 
  1. Persyaratan Penerbitan KIA usia <5 tahun yang pengajuannya bersamaan dengan permohohan penerbitan Akte Kelahiran: Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan KIA.                                 
  2. Persyaratan Penerbitan KIA usia < 5 tahun yang telah mempunyai akte kelahiran : FotoCopy Akte kelahiran, Foto Copy KK orangtua /Wali, Foto Copy KTP-el orangtua/Wali.
  • Persyaratan Penerbitan KIA bagi anak usia 5 tahun sd 17 tahun kurang 1 hari :
  1. Fotocopy Akte kelahiran
  2. Fotocopy KK orangtua/wali.
  3. Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar,
  • Persyaratan penerbitan  KIA hilang:
  1. Mengajukan permohonan penerbitan KIA
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  • Persyaratan KIA yang  rusak :
  1. Mengajukan permohonan penerbitan KIA.
  2. KIA yang rusak.

Pelayanan konsultasi KIA 24 jam sleman, Jogja, Bantul :

Biro Jasa Jogja

WA : 0852-2821-5521  HP : 0878 3400 8328 (xl), 0852 2821 5521(As), 0813-3199-0995 (simp)

Alamat : Jl. Prambanan Piyungan km 4,5 kopensari, Madurejo Prambanan Sleman. 55572

Email :