Selasa, 29 Agustus 2017

CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN ANAK HASIL NIKAH SIRI

KETENTUAN BARU TENTANG AKTA KELAHIRAN BAGI ANAK DARI PASANGAN NIKAH SIRI

konsultasi gratis : 
HP/WA : 085228215521
HP : 087834008328
 (Akta anak hasil nikah siri dapat mencantumkan nama ayahnya di akta tapi ada catatan yang di lingkari warna kuning)
Kabar baik bagi para orang tua pelaku nikah siri. Akte kelahiran anak hasil pernikahan siri yang semula hanya ditulis nama ibunya, kini berubah jadi anak dari ayah dan ibu. Namun persyaratannya tetap harus dipenuhi, kecuali surat nikah orang tuanya. Demikian dijelaskan Gathot Suprapto, S.H., Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten purworejo Rabu (16/3).
Menurut Gathot, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran tertanggal 24 Februari 2016.
“Jadi, di akte kelahiran, nama ayah dan ibu si anak tercantum. Namun kapan pelaksanaannya, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dari Ditjen Dukcapil,” ujar Gathot.
Dijelaskan, berdasarkan Permendagri itu, akte kelahiran bagi anak-anak yang kedua orang tuanya belum melaksanakan perkawinan sah secara negara berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 atau UU Perkawinan, ada tambahan klausul yang berbunyi ‘anak dari ayah dan ibu yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundangan’.
Untuk mendapatkan akte kelahiran, lanjutnya, pasangan nikah siri itu wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi meterai Rp 6.000 dan dua orang saksi. Sedang syarat lainnya sama dengan persyaratan pengajuan akte kelahiran reguler, kecuali surat nikah.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi; melampirkan surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (bidan/dokter/rumahsakit), KTP orang tua, dan KK, surat nikah (reguler).
“Ketentuan baru itu merupakan upaya pemerintah dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah memberi kemudahan persyaratan pengurusan akte kelahiran,” tambahnya.
di kutip dari web :
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/86/Permendagri-Nomor-9-Tahun-2016-tentang-Percepatan-Peningkatan-Cakupan-Kepemilikan-Akta-Kelahiran

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :
Prambanan Family
Jl. Prambanan piyungan km 4,5 Dsn Kopensari Madurejo prambanan Sleman DIY 55572

Call / WA : 087834008328 / 085228215521 / 081331990995

Email : Prambfam2016@gmail.com

Melayani Pengurusan :

  •  Akta kelahiran 
  • Akta kematian
  • E KTP
  • Kartu Keluarga / KK /C1
  • Perubahan Akta kelahiran
  • Pajak STNK kendaraan Bermotor
  • Perubahan data E-KTP dan KK
  • dll



3 komentar:

  1. Selamat malam pak,ini sya mau bertanya,org tua syakan tdk px buku nikah dan kebetulan ayah sya sdh almarhum dan sya baru2 bikin Akte kelahiran pas 5.12.2018 kemaren dengan usia sya yg sdh tua (28) tahun dan di akte sya rercantum kata2 bahwa anak dari pernikahan yg tdk tercaatt sesui perundang-undangan,apakah akte sya itu palsu atau bgmn? dan apa bisa sya gunakan sebagaimana akte2 kelahiran yg sesuai perundang-undangan??
    terimakasih bnyk pak untuk sebelum dan sesudahnya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu akte asli pak sesuai peraturan yang berlaku .. biasanya karena saat mengurus tidak melampirkan akte pernikahan ortu tapi menggunakan SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak ) pernikahan

      Hapus
  2. Pak klu ada surat nikah dari gereja apakah akta kelahirannya juga ada catatannya perkawinan belum tercatat?

    BalasHapus