Minggu, 23 Juli 2017

JASA PENGURUSAN AKTA PERKAWINAN SLEMAN

SYARAT AKTA PERKAWINAN SLEMANKONSULTASI 24 JAM : SUGENGHP : 085 22 55 88 909 / 0878 3400 8328WA : 0522 5588 909AKTA PERKAWINANPERKAWINAN yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi (Catatan Sipil) di tempat terjadinya perkawinan berdasarkan agama, paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama.Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :Sebagai...